Ada sebuah pertanyaan sebagai sebuah studi kasus berikut ini:
Bagaimana penerapan PPN pembelian peralatan melalui vendor? Apakah PPN barang pembelian peralatan dari pabrik kepada vendor juga dikenakan? Selanjutnya instalasi peralatan oleh vendor dan diserah terimankan kepada kontraktor dikenakan PPN? selanjutnya Apakan serah terima kontraktor kepada pemililk apakah juga dikenakan PPN? berarti PPN diterapakan berkali-kali pada sebuah transaksi barang peralatan?
Mesin Genset |
Penerapan PPN Pembelian Peralatan Melalui Vendor
Penerapan PPN pada pembelian peralatan melalui vendor melibatkan beberapa tahapan, dan penting untuk memahami alur transaksinya agar dapat menentukan PPN yang terutang dengan tepat. Berikut penjelasannya:
1. Pembelian Peralatan dari Pabrik oleh Vendor
PPN: Pada tahap ini, PPN tidak terutang atas pembelian peralatan oleh vendor dari pabrik. Hal ini karena vendor bertindak sebagai pembeli dan bukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Vendor tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN.
2. Penjualan Peralatan oleh Vendor kepada Kontraktor
PPN: Pada tahap ini, PPN terutang atas penjualan peralatan oleh vendor kepada kontraktor. Vendor bertindak sebagai PKP dan wajib memungut PPN dari kontraktor.
3. Instalasi Peralatan oleh Vendor dan Serah Terima kepada Kontraktor
PPN: Jasa instalasi yang dilakukan vendor tidak termasuk dalam objek PPN dan tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf h UU PPN yang menyatakan bahwa jasa permakaman dan jasa sewa tempat tinggal tidak termasuk dalam objek PPN.
Serah terima peralatan dari vendor kepada kontraktor bukan merupakan peristiwa kena pajak (PKP) dan tidak dikenakan PPN. Serah terima ini hanya merupakan perpindahan kepemilikan barang dari vendor ke kontraktor, bukan merupakan transaksi jual beli.
4. Serah Terima Peralatan oleh Kontraktor kepada Pemilik
PPN: Pada tahap ini, PPN terutang atas penyerahan jasa pemasangan atau perakitan barang oleh kontraktor kepada pemilik. Kontraktor bertindak sebagai PKP dan wajib memungut PPN dari pemilik.
Kesimpulan
Terdapat dua kali pemungutan PPN dalam transaksi pembelian peralatan melalui vendor, yaitu:
- Pada saat penjualan peralatan oleh vendor kepada kontraktor
- Pada saat penyerahan jasa pemasangan atau perakitan barang oleh kontraktor kepada pemilik
- Penting untuk dicatat bahwa PPN tidak terutang pada saat pembelian peralatan oleh vendor dari pabrik dan serah terima peralatan dari vendor kepada kontraktor.
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda