1 Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 untuk konstruksi jalan dan jembatan, Penyedia Jasa harus mengacu pada Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), bila dokumen tersebut tidak ada maka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek lingkungan harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
2 Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1) Pintu masuk dan keluar
- Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
2) Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
3) Ventilasi
- Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
- Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
- Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
4) Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
- Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
- Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
- Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
3 Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat- tempat sebagai berikut :
- di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
- di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
- pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
- di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
- di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
- di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
- di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
- dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
- dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
- dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
- mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
4 Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
5 Bahan-bahan yang mudah terbakar
Penempatan bahan-bahan yang mudah terbakar harus aman sebagaimana dijelaskan berikut ini :
1) Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji, lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
2) Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
3) Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
4) Dilarang merokok, menyalakan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
5) Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
6) Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
7) Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
6 Inspeksi dan pengawasan
Inspeksi dan pengawasan harus dilakukan secara teratur dan terus menerus selama pekerjaan berlangsung di tempat-tempat dimana resiko kebakaran besar, dimana :
1) Tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan baik las listrik atau karbit.
2) Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di luar jam kerja.
7 Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada dan harus mudah dibaca.
8 Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat-tempat kerja yang tinggi adalah sebagai berikut :
1) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir pengaman.
2) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
3) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
9 Pencegahan terhadap bahaya jatuh ke dalam air
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung (manned boat dan ring buoys).
10 Utilitas umum
Utilitas umum seperti jaringan listrik, pipa gas, air, telepon dan lainnya yang akan terganggu terkait dengan rencana kontruksi jalan dan jembatan sebelumnya harus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan untuk kepastian tentang letak dan posisi utilitas tersebut, maka harus dilakukan pemeriksaan, pengecekan serta peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait tersebut.
11 Kebisingan dan getaran (vibrasi)
Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah nilai ambang batas. Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga kerja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).
12 Menghindari terhadap orang yang tidak berwenang
Orang yang tidak berwenang tidak diizinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri. Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan di samping jalan raya harus dipagari.
13 Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
Standar Alat Pelindung Diri (APD) |
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda