Pedoman pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk konstruksi jalan dan jembatan

1   Ruang lingkup


Pedoman pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini secara khusus menguraikan pelaksanaan K3 untuk konstruksi jalan dan jembatan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dan ketentuan bagi para penyelenggara konstruksi jalan dan jembatan terkait dengan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pedoman pelaksanaan K3 ini disusun dengan urutan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yaitu : umum, pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, pekerjaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan, pekerjaan perkerasan berbutir, pekerjaan perkerasan aspal, pekerjaan struktur, pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan harian, pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan perlengkapan jalan dan utilitas.


2   Acuan normatif

Pedoman ini menggunakan acuan dokumen yang telah dipublikasikan baik tingkat nasional maupun internasional yaitu meliputi :

  • Undang-undang No. 14 tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
  • Undang-undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan  Menteri  Tenaga  Kerja    No.  Per.  01/Men/1980  tentang  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Keputusan   Bersama   Menteri   Tenaga   Kerja  No.   Kep.174/Men/1986   dan   Menteri Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi Bangunan. 
  • SNI 19-1717-1989   :  Keselamatan    Kerja    Mesin    Gergaji    Bundar/Lingkar    untuk Pekerjaan Kayu.
  • SNI 19-1721-1989   :  Penilaian dan pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja.
  • SNI 19-1957-1990   :  Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
  • SNI 19-1961-1990   :  Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • SNI 18-2036-1990   :  Ketentuan Keselamatan Kerja Radiasi.
  • SNI 19-3996-1995   :  Pedoman     Keselamatan     dan     Kesehatan     Kerja     tentang Penyimpanan dan Pengamanan Bahan Peledak.


3   Istilah dan definisi

Keselamatan konstruksi adalah keselamatan  kerja  di  proyek  konstruksi  yang  dilihat  dari  sisi  individual  pekerja  dan organisasi dimana pekerja tersebut bekerja.

Rekayasa keselamatan adalah usaha  pencegahan  kecelakaan  atau  usaha  peningkatan  keselamatan  kerja  dengan menggunakan rekayasa teknik.

Manajemen keselamatan adalah usaha pencegahan kecelakaan atau usaha peningkatan keselamatan kerja dengan sistem manajemen.

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan menimbulkan akibat kerugian personil dan harta benda.

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak dikehendaki, terjadi pada waktu melakukan pekerjaan dan menimbulkan akibat kerugian personil, harta benda atau kedua duanya.

Baca Juga :

Ketentuan Administrasi Pelaksanaan K3

Ketentuan Teknis Pelaksanaan K3

Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Pelaku Utama Konstruksi

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Pelaksanaan Teknis K3 : Bahaya (hazard) pada kegiatan Persiapan

Pelaksanaan Teknis K3 : Bahaya (Hazard) pada Pekerjaan Pengaturan Lalu Lintas

Pelaksanaan Teknis K3 : Pekerjaan relokasi utilitas dan pembersihan

Pembuatan Drainase: Pekerjaan gorong-gorong pipa baja bergelombang

Pembuatan Drainase: Pekerjaan timbunan porus atau bahan penyaring

Pembuatan Drainase: Pekerjaan anyaman (filter) plastik


Sumber : Pedoman Konstruksi Bangunan No:  004 / BM / 2006 

Posting Komentar

0 Komentar