1 Ruang lingkup
Pedoman pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini secara khusus menguraikan pelaksanaan K3 untuk konstruksi jalan dan jembatan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dan ketentuan bagi para penyelenggara konstruksi jalan dan jembatan terkait dengan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pedoman pelaksanaan K3 ini disusun dengan urutan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yaitu : umum, pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, pekerjaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan, pekerjaan perkerasan berbutir, pekerjaan perkerasan aspal, pekerjaan struktur, pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan harian, pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan perlengkapan jalan dan utilitas.
2 Acuan normatif
Pedoman ini menggunakan acuan dokumen yang telah dipublikasikan baik tingkat nasional maupun internasional yaitu meliputi :
- Undang-undang No. 14 tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
- Undang-undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/Men/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.
- SNI 19-1717-1989 : Keselamatan Kerja Mesin Gergaji Bundar/Lingkar untuk Pekerjaan Kayu.
- SNI 19-1721-1989 : Penilaian dan pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja.
- SNI 19-1957-1990 : Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
- SNI 19-1961-1990 : Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- SNI 18-2036-1990 : Ketentuan Keselamatan Kerja Radiasi.
- SNI 19-3996-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang Penyimpanan dan Pengamanan Bahan Peledak.
3 Istilah dan definisi
Keselamatan konstruksi adalah keselamatan kerja di proyek konstruksi yang dilihat dari sisi individual pekerja dan organisasi dimana pekerja tersebut bekerja.
Rekayasa keselamatan adalah usaha pencegahan kecelakaan atau usaha peningkatan keselamatan kerja dengan menggunakan rekayasa teknik.
Manajemen keselamatan adalah usaha pencegahan kecelakaan atau usaha peningkatan keselamatan kerja dengan sistem manajemen.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan menimbulkan akibat kerugian personil dan harta benda.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak dikehendaki, terjadi pada waktu melakukan pekerjaan dan menimbulkan akibat kerugian personil, harta benda atau kedua duanya.
Baca Juga :
Ketentuan Administrasi Pelaksanaan K3
Ketentuan Teknis Pelaksanaan K3
Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Pelaku Utama Konstruksi
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Pelaksanaan Teknis K3 : Bahaya (hazard) pada kegiatan Persiapan
Pelaksanaan Teknis K3 : Bahaya (Hazard) pada Pekerjaan Pengaturan Lalu Lintas
Pelaksanaan Teknis K3 : Pekerjaan relokasi utilitas dan pembersihan
Pembuatan Drainase: Pekerjaan selokan dan saluran air untuk pembuatan drainase
Pembuatan Drainase: Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk selokan dan saluran air
Pembuatan Drainase: Pekerjaan gorong-gorong pipa beton
Pembuatan Drainase: Pekerjaan gorong-gorong pipa baja bergelombang
Pembuatan Drainase: Pekerjaan timbunan porus atau bahan penyaring
Pembuatan Drainase: Pekerjaan anyaman (filter) plastik
Sumber : Pedoman Konstruksi Bangunan No: 004 / BM / 2006
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda