Dasar Hukum K3 di Bidang Konstruksi

Upaya kesehatan kerja perlu dilaksanakan karena di tempat kerja terdapat faktor-faktor risiko bahaya yang dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1970, bahwa pengurus perusahaan wajib melakukan syarat-syarat keselamatan kerja, dimana terdapat lebih dari 50% merupakan syarat-syarat kesehatan kerja.

K3 Bidang konstruksi
Persiapan lahan untuk pembangunan jalan

1.    Dasar Hukum Pembangunan Jalan.

Adapun dasar hukum terkait pembangunan jalan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

 2.    Dasar hukum K3 di Bidang Konstruksi


Adapun dasar hukum terkait K3 di bidang konstruksi bangunan jalan dan jembatan adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  5. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.  36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
  7. Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
  8. Peraturan Menteri Tenaga   Kerja   Republik   Indonesia   No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 Tentang sertifikasi kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah.
  12. SKB Menakertrans dan MenPU ke 174/1986 dan No 104/KPTS/1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
  13. Surat edaran Dirjen Binwas No. 13/BW/1998 Tentang Akte Pengawasan Proyek Konstruksi Bangunan.
  14. Surat Dirjen Binawas No.147/BW/KK/IV/1997 Tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
Demikianlah dasar hukum yang menjadi acuan kegiatan K3 di bindang konstruksi. Semoga dapat bermanfaat.

Baca Juga :

Pedoman pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk konstruksi jalan dan jembatan

Inpeksi Area Kerja Konstruksi

Posting Komentar

0 Komentar