Oleh:
Anton Sutrisno, Susti Mediana, Agus Susilo
Kabupaten
Lebong adalah salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu yang diresmikan
pada tanggal 7 Januari Tahun 2004, sebelumnya Lebong merupakan bagian
dari Kabupaten Rejang Lebong. Daerah ini merupakan daerah potensial
penambangan emas sejak zaman dahulu. Lebong telah terkenal dan banyak
menghasilkan emas. Di kecamatan Lebong Utara penambangan emas primer
telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda dan masih berlangsung
hingga sekarang. Bagi sebagian besar masyarakat di kecamatan Lebong
Utara khususnya desa Lebong Tambang pekerjaan penambangan emas merupakan
pekerjaan utama dalam kehidupan mereka sehari-hari, sedangkan bertani
merupakan pekerjaan sampingan bagi mereka, dan hasil yang diperoleh dari
pekerjaan penambangan emas ini dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka
sehari-hari. Mereka melakukan penambangan secara konvensional secara
turun temurun. Di kecamatan Lebong Utara ini terdapat tiga (3) lokasi
tempat pengambilan dan pengolahan biji yang mengandung emas dan perak
yaitu : 1). daerah Lebong Tambang, 2) daerah Tambang Sawah dan 3) daerah
Hulu Sungai Ketenong. Pada daerah Lebong Tambang dan Tambang Sawah
terlebih dahulu dilakukan penambangan, umumnya para penambang masih
meneruskan cara pengambilan biji dari urat yang ditemukan oleh penjajah
Belanda, sedangkan daerah Hulu Sungai Ketenong baru ramai dikerjakan
oleh para penambang sejak tahun 1981 sampai sekarang. Mineralisasi emas
yang terdapat di daerah ini merupakan sistem urat/vein bersama kwarsa,
maka penambangan dilakukan dengan menggali serta membuat
lobang/terowongan menyusuri sepanjang urat. Banyaknya batu kwarsa yang
ditemukan disekitar lokasi penambangan merupakan pertanda bahwa di
tempat tersebut banyak terdapat kandungan emas. Selain itu menurut para
penambang tanda-tanda bahwa di tempat tersebut terdapat emas adalah
adanya batu salur/mensen merah.
Kegiatan penambangan emas
di Lebong Utara terdapat pada tiga lokasi yaitu: daerah Lebong Tambang,
daerah Tambang Sawah dan daerah hulu sungai Ketenong. Kegiatan
penambangan di daerah Lebong Tambang dan daerah Tambang Sawah sudah
berlangsung sejak zaman penjajahan kolonial Belanda, sedangkan di daerah
Hulu sungai Ketenong berlangsung sejak tahun 1981. Penambangan emas di
tiga lokasi tersebut masih berlangsung sampai sekarang. Pada daerah
Lebong Tambang rakyat telah mendapat izin sebagai penambang dengan
dikeluarkanya WPR oleh Dinas terkait. Tetapi sebagian besar penambang di
daerah Tambang Sawah dan daerah Hulu Ketenong umumnya merupakan
penambang illegal atau dikenal juga sebagai PETI.
Menurut
Tain (2006), di daerah Lebong Tambang terdapat tujuh buah lubang
penggalian dengan kedalaman maksimum sampai 50 meter, tetapi lubang yang
masih aktif sampai sekarang hanya tiga lubang yaitu: lubang lapan (sisa
buangan kegiatan penambangan Belanda), lubang kacamata dan lubang dalam
(di daerah Saringan). Kegiatan penambangan dilakukan oleh rakyat secara
turun- temurun. Jumlah penambang yang ada di daerah itu tidak tetap,
hal ini dipengaruhi oleh naik atau turunnya harga emas di pasaran.
Apabila harga emas tinggi, maka jumlah penambang juga akan bertambah
karena masyarakat dari luar daerah ikut melakukan penambangan,
sebaliknya jika harga emas turun, maka jumlah penambang akan berkurang.
Pada
umumnya para penambang melakukan pengolahan dengan menggunakan
tromol/glundung dan memakai air raksa sebagai penangkap molekul-molekul
emas. Pengolahan dimulai dengan cara menumbuk batu-batu sehingga menjadi
butiran-butiran berukuran halus selanjutnya dipisah menggunakan
glundung dengan sistem merkuri amalgam sehingga menghasilkan bullion
yang selanjutnya dijual ke toko yang telah menjadi langganan penambang.
Glundung adalah besi besar berbentuk silinder yang berfungsi untuk
memisahkan batu-batu/pasir serta molekul emas dan perak dengan
menggunakan kincir air untuk menggerakkan glundung dan memakai air raksa
(Hg) sebagai penangkap molekul-molekul emas dan perak.
Lokasi
penambangan ada yang di lahan resmi milik masyarakat dan ada pula di
tempat umum yang semua orang boleh melakukan penambangan. Apabila lokasi
penambangan adalah milik resmi masyarakat dimana lahan tersebut telah
memiliki sertifikat dan ada pekerja tambang sebagai pengolah maka ini
dilakukan dengan sistem bagi hasil dengan perbandingan 1:1. Pengolahan
emas dengan glundung selain menggunakan kincir air sebagai penggerak ada
juga masyarakat yang menggunakan dinamo, hal ini tergantung dengan
kondisi penambang. Apabila proses pengolahan dilakukan oleh penambang
yang bukan pemilik lahan dan ini dilakukan di lokasi tambang maka untuk
menggerakkan glundung dilakukan dengan menggunakan kincir air, tetapi
apabila pengolahan dilakukan oleh yang punya lahan maka proses
pengolahan dilakukan di rumah dengan menggunakan dinamo sebagai
penggerak glundung. Kebanyakan pemilik lahan yang telah bersertifikat
adalah pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.
Desa
Lebong Tambang yang merupakan lokasi praktikum terletak di bagian barat
kota Muara Aman, pada daerah ini terdapat tujuh (7) buah lobang
penggalian dengan kedalaman maksimum sampai 50 meter, namun saat ini
hanya ada tiga (3) lobang yang masih aktif, yaitu :
- Lobang Lapan (sisa buangan kegiatan penambangan Belanda).
- Lobang Kacamata
- Lobang Dalam (di daerah saringan).
Selain itu juga terdapat lobang ventilasi, namun lobang ini tidak berfungsi lagi.
Dari
pengamatan langsung dan wawancara terhadap beberapa penambang
dilapangan diketahui bahwa jumlah penambang yang ada saat ini lebih
kurang berjumlah 50 (lima puluh) orang dengan alat pengolah glundung
sebanyak 65 buah. Lokasi pengolahan ini ada yang dekat tambang dan ada
juga di lokasi rumah tempat tinggal.
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda