Pemantauan Udara Ambient untuk mengukur dampak fisik dan kimia udara ambien akibat aktivitas konstruksi jalan |
Lingkup
pemantauan pengelolaan lingkungan hidup mencakup kegiatan pembangunan jalan
sebagai sumber dampak, komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
a. Kegiatan Pembangunan Jalan
yang Berpotensi Menimbulkan Dampak
Komponen
kegiatan pembangunan jalan yang berpotensi menjadi sumber dampak terhadap
lingkungan hidup yang perlu dipantau adalah berdasarkan rencana kegiatan yang
diuraikan dalam rencana pemantauan lingkungan (RPL) atau upaya pemantauan
lingkungan (UPL). Apabila terdapat ketidak sesuaian atau perubahan antara RPL
atau UPL dengan pelaksanaan/pemantauan maka perlu dijelaskan alasannya.
Pemantauan
perlu dilakukan mulai dari tahap awal, yaitu dari tahap perencanaan untuk
memeriksa apakah pertimbangan lingkungan sudah diterapkan untuk mengantisipasi
dampak-dampak yang akan terjadi pada saat pengadaan tanah, pelaksaan
konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
1. Tahap Perencanaan
Tahap
perencanaan yang mencakup perencanaan umum, pra studi kelayakan, studi
kelayakan dan perencanaan teknis (termasuk penyiapan dokumen lelang dan dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi) bukan merupakan sumber dampak dan tidak menimbulkan dampak penting.
Namun pada setiap tahap kegiatan tersebut perlu dipantau apakah sudah memuat
dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
Berdasarkan komponen kegiatan
pembangunan jalan, sebagai sumber dampak kegiatan yang perlu dipantau adalah
sebagai berikut:
2. Pengadaan Tanah
3. Tahap
Pelaksanaan Konstruksi Jalan
Kegiatan pada tahap pelaksanaan konstruksi jalan yang berpotensi menimbulkan dampak penting adalah:
1) Persiapan
konstruksi jalan
-
Mobilisasi tenaga kerja
- Mobilisasi
peralatan berat
- Pembuatan
jalan masuk atau jalan akses
- Pembangunan base camp
2) Pelaksanaan
konstruksi jalan
a.
Di lokasi tapak
proyek
-
Pembersihan lahan
- Pekerjaan tanah
- Pekerjaan drainase
- Pekerjaan
badan jalan
- Pekerjaan
bangunan jembatan
- Pemasangan
perlengkapan jalan
- Penghijauan
dan pertamanan
-
Pembuangan material sisa pembersihan lahan dan
sisa pekerjaan konstruksi
b. Di lokasi
quarry dan jalur
transportasi material
- Pengambilan
material bangunan di quarry dan borrow area di
darat
-
Pengambilan material bangunan di quarry (di sungai)
- Pengangkutan
material bangunan
c. Di lokasi base camp
- Pengoperasian base camp
4. Tahap
Pengoperasian dan Pemeliharaan Jalan
a.
Pengoperasian
jalan
b. Pemeliharaan jalan
5. Evaluasi
Pasca Pembangunan Jalan
b. Komponen Lingkungan Hidup
yang Berpotensi Terkena
Dampak
Komponen
lingkungan yang berpotensi terkena dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan jalan yang perlu
dipantau mencakup komponen lingkungan
fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi budaya dan
kesehatan masyarakat.
1) Komponen
Fisik-Kimia, antara lain parameter:
-
Kualitas udara (SO2, NO2, CO, HC, partikulat dan debu)
-
Kebisingan
-
Getaran
-
Hidrologi (kualitas air permukaan, pola aliran
dan kualitas air tanah)
-
Bentang alam/lansekap
-
Tanah (longsor dan erosi)
2) Komponen
Biologi, antara lain parameter:
-
Flora (keberadaan jenis, fungsi, status dan habitat)
-
Fauna (keberadaan jenis, fungsi, status dan habitat)
- Biota
air (plankton, benthos, nekton)
3)
Komponen Sosial Ekonomi Budaya, antara lain parameter:
-
Keresahan masyarakat
-
Kecemburuan sosial
-
Utilitas umum
-
Mata Pencaharian
-
Aset
-
Kegiatan sosial ekonomi budaya
-
Lalu Lintas
- Mobilitas
4) Kesehatan Masyarakat:
- Kesehatan masyarakat
- Kenyamanan masyarakat
c. Pemeriksaan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan yang Dilakukan
Pelaksanaan
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan mencegah, mengurangi atau
menanggulangi (mitigasi) dampak lingkungan dimulai dari tahap perencanaan,
pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan
hingga tahap evaluasi pasca pembangunan jalan, perlu dipantau apakah dilakukan
atau tidak, sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RPL atau UPL.
Pelaksanaan
pemantauan lingkungan hidup mungkin saja akan mengalami perubahan dari yang
direncanakan dalam RPL atau UPL, namun dalam setiap perubahan tersebut perlu
dijelaskan alasan atau penyebabnya dalam laporan pelaksanaan pemantauan
lingkungan hidup.
Sumber: Panduan Pemantauan Lingkungan Hidup Bidang Jalan, Dirjen Bina Marga
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda