Oleh: Anton Sutrisno
Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin
meningkat menuntut ruang (space) yang luas. Kebutuhan energi yang semakin besar
untuk menunjang kesejahteraan manusia. Oleh karena itu peningkatan produksi
manjadi keharusan. Pembukaan lahan hutan menjadi lahan produksi tanaman pangan
dan tanaman lainnya seperti tanaman perkebunan, sawit dan karet. Pembukaan
hutan untuk kegiatan produksi selain memberikan keuntungan secara ekonomi bagi
masyarakat, juga memberikan dampak negatif bagi hilangnya keanekaragaman hayati. Tumbuhan hutan yang beraneka ragam jenisnya
berganti dengan tanaman monokultur. Dampak yang tidak dapat diperbaharuai dalam
jangka pendek
adalah hilangnya plasma nutfah baik dari
tumbuhan (flora) atau hewan (fauna) tertentu. Jika kondisi ini tidak
dicarikan jalan keluar yang saling menyelamatkan maka akan merugikan manusia
itu sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan
desain sebuah kawasan lindung (protected
area) yang akan melindungan flora
dan fauna yang ada didalamnya. Dalam
penyusunan desain kawasan lindung, maka perli diperhatikan tingkat gangguan (level of disturbance) yang akan terjadi
atau diterima oleh suatu komunitas. Untuk melihat tingkat gangguan seberapa besar maka dapat dilihat pada grafik
berikut ini.
Suatu kawasan perlindungan atau
komunitas biologis yang tidak
mendapat pengaruh dari manusia secara langsung seperti makhliuk hidup yang ada didasar
samudera atau hewan dan tumbuhan yang ada di pedalaman hutan memiliki tingkat
gangguan (level of disturbance) yang lebih rendah. Sehingga tantangan dalam
melaksanakna konservasi makhluk hidup yang ada didalamnya lebih kecil. Kesempatan untuk melakukan atau mendapatkan
gangguan juga kecil. Akan tetapi bukan tidak membutuhkan perlindungan
(konservasi). Konservasi yangdilakukan adalah untuk menjaga kualitas yang
penunjang area konservasi tersebut. Seperti konservasi di wilayah laut agar
tidak tercemar di wilayah perairan tersebut dari bahan pencemar yang
membahayakan. Sehingga diperlukan perlindungan terhadap sungai agar tidak
dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya. Untuk di wilayah hutan, perlu
dilakukan tindakan perlindungan terhadap polusi udara yang berlebihan.
Pengendalian terhadap segala kemungkinan penyebab terjadinya banjir, perambahan hutan dan lain
sebagainya.
Sedangkan untuk kawasan
perlindungan atau komunitas biologis
yang mendapatkan pengaruh dari manusia seperti tanah pertanian dan wilayah
perkotaan tingkatkan gangguan (level disturbance) akan sangat dipengaruhi oleh
besarnya tantangan yang diterimanya. Bersamaan dengan itu, kesempatan untuk
melakkan kegiatan perlindungan (konservasi) menjadi besar. Pada pembangunan
kawasan konservasi akan terjadi tarik menarik antara kepentingan perlindungan
keragaman biologi dan fungsi ekosistim dengan kepentingan jangka panjang
komunitas masyarakat di sekitarnya dan proses pembangaunan yang dilakukan oleh
pemerintah.
Kesempatan yang dimiliki oleh
manusia untuk melakukan alih fungsi hutan untuk kepentingan kegiatan eknomis
akan berlangsung terus jika tidak ada tantangan berupa kebijakan atau peraturan
yang tegas dalam rangka menekan laju tingkat gangguan. Kebijakan atau peraturan
ini menjadi kepastian hukum yang memberikan perlindungan bagi kawasan
konservasi (protected area). Dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi dasar
untuk melakukan kegiatan konservasi. Sering kali kebijakan ini tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Karena tarikan kepentingan pembangunan dan bisnis lebih
kuat. Penyadaran masyarakat terhadap kekayaan hutan menjadi penting. Masyarakat
di sekitar area konservasi biasanya memiliki local wisdom yang perlu direvitalisasi. Peranan masyarakat adat
dalam pengelolaan lahan juga baik ditingkatkan. Pelaksanaan kegiatan ini
biasaya didampingi oleh LSM yang peduli
terhadap lingkungan.
Adanya kesempatan masyarakat
melakukan penjagaan kawasan perlindungan (protected area), maka banyak flora
dan fauna di area tersebut dapat berkembang. Kawan perlindungan dapat
dikembangkan sesuai dengan bentuk kawasan perlindungan yang ditentukan
berdasarkan kepentingan keragaman biologisnya atau keragaman flora dan faunaya.
Dengan pengembangan ini masyarakat dapat memperoleh biaya konservasi yang
diatur dalam kebijakan pemerintah. Sebagai bentuk kompensasi pendapatan dari
pengelolaan kegiatan konservasi. Adanya subtitusi pendapatan ini maka
diharapkan ada perlindungan lestari dari masyarkat di sektora loksi kawan
perlindungan.
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda